UMK Sragen 2023 Terbaru

UMK Sragen Terbaru 2023

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Sragen 2023 telah resmi ditetapkan pada angka Rp 1.969.569. Ini mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berlangsung. Meskipun demikian, UMK Sragen 2023 masih berada di peringkat ketiga terendah di antara kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Keputusan penetapan UMK Sragen 2023 ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen dan serikat pekerja. M. Yulianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, dengan rasa syukur mengumumkan bahwa usulan UMK ini akhirnya mendapatkan persetujuan resmi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Penetapan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Di tingkat eks Karesidenan Surakarta, UMK Sragen 2023 berada di atas Kabupaten Wonogiri, dengan angka sebesar Rp 1.968.448. Meski begitu, UMK tertinggi di wilayah tersebut masih dipegang oleh Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.207.483, diikuti oleh Kota Solo dengan UMK sebesar Rp 2.174.169. Peningkatan UMK ini merupakan hal yang umum di wilayah tersebut, mencerminkan dorongan untuk mewujudkan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Baca juga: Kumpulan Kode Pos Sragen Lengkap

Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69, mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan signifikan ini merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di provinsi ini. Keputusan penetapan UMP juga memiliki pengaruh dalam pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Sragen, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor pertimbangan utama.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyambut baik keputusan penetapan UMK Sragen 2023, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus benar-benar ditegakkan. Dia berharap agar kebijakan ini diterapkan secara konsisten oleh pengusaha dan pemerintah, serta diawasi dengan ketat. Joko juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nilai UMK yang diberikan kepada para pekerja Sragen, yang berada di peringkat kedua terbawah di eks Karesidenan Surakarta. Hal ini menunjukkan perlunya lebih banyak perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di daerah ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *